Rabu, 18 Desember 2013

Personnel Cost Planning

Payment Information
·         -Basic pay
·         -Recurring payments/deductions
·         -One-time payments
·         -Capital formation
·         -Payroll results
·         -Planned pay scale reclas sifications

Personnel cost plan supports:
·         -Decentralized planning
·         -Quota planning
·         -Different scenarios
·         -Line managers

·         -Integration in follow-up processes

Training and Event Management

1.      Business Event Preparation
·         Create event environment
·         Create business event groups
·         Create business event types

2.      Business Event Catalog
·         Create business event dates with and without resources

·         Plan dates based on demand

3.      Day-To-Day-Activities:
·         Attendance
-          Book
-          Prebook
-          Replace
-          Rebook
-          Cancel
·         Correspondence

4.      Recurring Activities
·         Business events
-          Firmly book/cancel
-          Lock/unlock
-          Follow up
·         Perform appraisals
·         Perform 

Senin, 16 Desember 2013

SMA YPS Soroako

SMA Yayasan Pendidikan Soroako merupakan salah satu SMA Swasta yang terletak di Soroako ,Luwu TimurSulawesi Selatan. Sekolah ini didirikan pada tahun 1982.
Bagi yayasan Pendidikan Soroako, tahun 1985 adalah yang penting, satu dari empat sekolah di bawah naungannnya mulai menjebolkan lulusannya. SMA YPS yang didirikan pada tahun pelajaran 1982 - 1983 telah membuktikan kemampuannya, menghilangkan keraguan masyarakat Soroako akan mutunya dan sekaligus menanamkan nama yang sejajar dengan adiknya SMP YPS (SMP Singkole) yang sejak dulu dianggap sangat bonafide oleh para orangtua murid.
SMA YPS yang dirintis oleh Pak Doedi Soemawidjaya, kemudian diserahterimakan kepemimpinannya kepada Pak Sunarta bulan Desember 1982, dimulai dengan 19 orang orang siswa, sebagian terbesar dari mereka lulusan SMP YPS. Dan setelah tiga tahun jumlah ini turun menjadi 15 dan berhasil lulus semuanya pada ebta/ebtanas yang baru lalu dengan hasil yang cukup memuaskan. SMA YPS merupakan jenjang terakhir yang diidamkan oleh banyak karyawan PT INCO di Soroako ini setelah SD dan SMP sudah beberapa tahun berdiri dan membuktikan diri mampu menghasilkan siswa-siswa yang berbobot. .
Sasaran utama mengapa SMA YPS didirikan adalah untuk memenuhi keinginan para orangtua agar anak-anak mereka tidak usah pergi ke luar soroako untuk melanjutkan pelajaran setelah lulus SMP. SMA YPS berdiri justru dalam keadaan PT INCO yang tidak menguntungkan akibat resesi dunia, hingga pengadaan guru-guru harus disesuaikan dengan keadaan keuangan Perusahaan. Ketika diresmikan sekolah ini hanya dilengkapi dengan dua orang guru tetap ditambah guru honorer 12 orang dan guru diperbantukan 3 orang. Selama tiga tahun, SMA YPS disorot dan dinilai oleh para orangtua.
Dilihat dari sarana SMA YPS sudah sejogyanya menghasilkan jebolan-jebolan berbobot. Beberapa laboratorium untuk mendalami sejumlah bidang studi sudah tersedia, malah lebih memadai. Kesempatan untuk berpraktek dalam bidang elektronik, automotif dan mekanikal tinggal dibutuhkan ketekunan. Sarana olahraga, dari stadion hingga kolam renang alami, Danau Matano. Semuanya sudah tersedia, yang diperlukan hanya kesungguhan di pihak siswa dan guru.

Minggu, 15 Desember 2013

PT JASA RAHARJA (Persero)

Bidang Usaha:Asuransi Sosial
Pemilik:100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Modal Perseroan:Rp. 500.000.000.000
Modal Disetor:Rp. 250.000.000.000
Akte Pendirian:Akta Nomor 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yulius Purnawan, SH. MSi., Notaris Jakarta.
Kegiatan Usaha:Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Jaringan Kantor:Jasa Raharja memiliki 28 kantor cabang, 61 kantor perwakilan, 45 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 1.013 Kantor Bersama Samsat, yang tersebar diseluruh Indonesia
Kantor Pusat:Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-2
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 5220284
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : pusat@jasaraharja.com

Rabu, 11 Desember 2013

Sistem Informasi manajemen dalam sistem Sumber Daya Manusia

Sistem Informasi Sumber Daya Manusia
Tiap perusahaan memiliki system untuk mengumpulkan dan memelihara data yang menjelaskan sumber daya manusia, mengubah data tersebut menjadi informasi, dan melaporkan informasi itu kepada pemakai. Sistem ini dinamakan sistem manajemen sumber daya manusia (human resource information system) atau HRIS.
Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM/HRIS) merupakan sebuah bentuk interseksi/pertemuan antara bidang ilmu manajemen sumber daya manusia (MSDM) dan teknologi informasi. sistem ini menggabungkan MSDM sebagai suatu disiplin yang utamanya mengaplikasikan bidang teknologi informasi ke dalam aktifitas-aktifitas MSDM seperti dalam hal perencanaan, dan menyusun sistem pemrosesan data dalam serangkaian langkah-langkah yang terstandarisasi dan terangkum dalam aplikasi perencanaan sumber daya perusahaan/enterprise resource planning (ERP).
Secara keseluruhan sistem ERP bertujuan mengintegrasikan informasi yang diperoleh dari aplikasi-aplikasi yang berbeda ke dalam satu sistem basisdata yang bersifat universal. Keterkaitan dari modul kalkulasi finansial dan modul MSDM melalui satu basisdata yang sama merupakan hal yang sangat penting yang membedakannya dengan bentuk aplikasi lain yang pernah dibuat sebelumnya, menjadikan aplikasi ini lebih fleksibel namun juga lebih kaku dengan aturan-aturannya.

SUMBER DAYA INFORMASI
Sejumlah usaha awal dalam manajemen informasi terfokus pada data. Usaha tersebut sejalan dengan meluasnya penggunaan sistem manajemen database (database management system), atau DBMS. Perusahaan-perusahaan beralasan bahwa jika mereka mengelola data mereka dengan menerapkan DBMS yang berbasis computer, mereka berarti juga akan mengelola informasi mereka.
Perhatian seharusnya juga diberikan pada pengolah informasi (information processor) yang mengubah input menjadi output. Pengolah ini meliputi perangkat keras dan perangkat lunak, sera orang-orang yang mengembangkan, mengoperasikan, dan menggunakan system. Juga termasuk fasilitas yang menyimpan sumber daya tersebut.
Macam- macam� Sumber Daya Informasi :
* Hardware
* Software
* Spesialis informasi
* Pemakai (Manusia)
* Fasilitas(Mesin)
* Database
* Informasi


informasi mengalir baik secara vertikal (antara manajer) dan juga horizontal (antara departemen). Informasi pada levvel manajemen :
1). Top level management akan lebih meningkatkan gambaran gambara  besar dan perancanaan jangka panjang , memproyeksikan event event yang mungkin terjadi di masa depan.
2). Mid level management akan lebih mementingkn system control dan perencanaan , serta implementasi tujuan jangka panjang .
3.) level suvervisor akan lebih berfokus dalam basis harian dan juga mensupevisi para pekerja .
Hampir semua organisasi modern memiliki database terkomputerisasi yang mencatatat aktivitas rutin harian yang kita kenal dengan transaksi .. ada beberapa level dari sistem informasi terkomuterisasi yaitu :
Sistem pemrosesan transaksi
Mensubsubtusikan pemrosesaan berbasis komputer dari pencatatan manual berhubungan dengan proses rutin yang telah terstruktur termasuk aplikasi pencatatan

Selasa, 10 Desember 2013

Ciri-ciri Yayasan

1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lain.

3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.

4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.

5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.

6. Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.

7. Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

8. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit (Sri Rejeki, 1999 : 56, Tobing, 1990 : 6-8).

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat di mana subjek hukum mandiri terlepas dari kedudukan subjek hukum Para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor, dan melakukan hubungan hukum apa pun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan Notaris, disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM.

Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 (tahtm), dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan atau sumbangan masyarakat sebagai akihar berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 52 Ayat (1) UU Yayasan yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun, sebelum UU Yayasan diundangkan. Pengumuman ini tidak menghapus hak dari pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan apabila teriadi pelanggaran hukum.

Senin, 09 Desember 2013

Yayasan Kanker Indonesia (YKI)

Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI, ye ka ki) mengajak anda berpartisipasi untuk membantu dan peduli pada anak-anak dengan kanker di Indonesia. 

YKAKI adalah anggota ICCCPO (International Confederation of Childhood Cancer Parent Organizations) memiliki akses serta sarana untuk memperoleh informasi yang tepat bagi pengobatan dan atau perawatan anak penderita kanker. 

Sudah saatnya kita peduli, berbagi dan berbuat sesuatu untuk mereka yang sangat membutuhkan uluran tangan kita semua guna mengurangi beban kehidupan mereka terlebih di saat kesedihan melanda karena buah hati menderita kanker. 

Kami menanti uluran tangan Anda semua untuk bersama-sama dalam upaya menanggulangi kanker anak di Indonesia, baik dalam informasi tepat guna mengenai deteksi dini, menyediakan sarana interaksi tiap unsur yang terlibat serta pendidikan bagi anak-anak yang sedang dalam perawatan di rumah sakit. 

Uluran tangan anda sangat dinantikan.. Mari berbagi dan peduli pada sesama..