- Guna memaksimalkan tanggung jawab dan proses pemungutan suara maka sebaiknya anggota Dewan Pengurus Yayasan terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang dan dalam pertemuan telah diputuskan untuk ditetapkan jumlah Dewan Pembina sebanyak 3 orang.
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
- Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.
- Masa jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya
- Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.
- Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan
- Pembina berwenang untuk mengubah anggaran dasar yayasan
- Pembina bertanggung jawab melaksanakan rapat tahunan yayasan
- Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Pengurus yayasan
- Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Penasihat yayasan
- Pembina berhak untuk menetapkan kebijakan umum yayasan
- Pembina berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus dengan berdasarkan Rapat Pembina.
Jumat, 18 Oktober 2013
Pembina Yayasan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar