1.Yayasan yang didirikan oleh wewenang kekuasaan atau pengaruh suatu instansi, angkatan, atau jabatan dan wibawa tertentu.
2.Yayasan merupakan sarana untuk menembus birokrasi yang menghambat kegiatan usaha.
3.Yayasan-yayasan berhasil menghimpun dana yang sangat besar.
Menurut undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, pasal 3 ayat (1) menyebutkan :
(1)Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Dalam pasal diatas Yayasan sebagai badan hukum dapat melakukan kegiatan usaha atau bergabung dengan kegiatan usaha. namun pertanyaannya ialah, kegiatan usaha seperti apa yang dimaksud dalam undang-undang tersebut. Setiap kegiatan usaha pastilah ditujukan untuk memperoleh keuntungan, dan apakah hal ini tidak bertentangan dengan tujuan dari yayasan.
Dengan adanya sifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, menjadikan Yayasan tidak mengejar keuntungan, sehingga hasil usaha Yayasan juga tidak dapat dibagikan kepada semua organ Yayasan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 bahwa, ”Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas,” kemudian pasal 5 juga menyebutkan bahwa, ”Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.”
Artinya, pribadi dalam yayasan tadi tidak boleh ada yang menikmati hasil kegiatan usaha sekalipun pribadi tadi ikut bekerja dalam kegiatan usaha tersebut selama ia menggunakan nama yayasan saat ia bekerja.
Lebih rinci lagi, pasal 7 menyebutkan:
1.Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
2.Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
3.Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Dalam hal yayasan boleh melakukan kegiatan usaha yang memperoleh laba, yayasan tidak diperkenankan menjadikan kegiatan usaha tersebut sebagai yang utama, dan meninggalkan tujuan dari yayasan. hal ini akan merubah arah non profit tadi kea rah perusahaan komersil.
Secara ideal, yayasan tidaklah perlu melakukan kegiatan usaha apabila pundi-pundi kekayaannya telah mampu mencukupi kebutuhan finansialnya guna mencapai tujuan. usaha yang dilakukan dibutuhkan agar yayasan tidak bergantung selamanya pada bantuan dan sumbangan dari pihak lain.
Pasal 8 menjelaskan kegiatan usaha yang dimaksud ialah:
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan dalam penjelasan pasal 8 dijelaskan pula bahwa kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Pengundangan Yayasan diharapkan dapat menertibkan dan mendudukkan kembali Yayasan pada tempatnya semula serta memberikan porsi yang benar bagi kepengurusan dan pengelolaan Yayasan. Upaya utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan tersebut haruslah bermula dari perumusan Anggaran Dasar Yayasan itu sendiri, karena kewenangan bertindak Pengurus Yayasan, sama seperti kewenangan bertindak Pengurus suatu Badan Hukum yang biasanya dirumuskan dalam Anggaran Dasarnya. Anggaran Dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua Organ Yayasan. Maksud dan tujuan Yayasan juga dapat berlaku sebagai pembatas kewenangan bertindak dari Pengurus Yayasan yang bersangkutan
2.Yayasan merupakan sarana untuk menembus birokrasi yang menghambat kegiatan usaha.
3.Yayasan-yayasan berhasil menghimpun dana yang sangat besar.
Menurut undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, pasal 3 ayat (1) menyebutkan :
(1)Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Dalam pasal diatas Yayasan sebagai badan hukum dapat melakukan kegiatan usaha atau bergabung dengan kegiatan usaha. namun pertanyaannya ialah, kegiatan usaha seperti apa yang dimaksud dalam undang-undang tersebut. Setiap kegiatan usaha pastilah ditujukan untuk memperoleh keuntungan, dan apakah hal ini tidak bertentangan dengan tujuan dari yayasan.
Dengan adanya sifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, menjadikan Yayasan tidak mengejar keuntungan, sehingga hasil usaha Yayasan juga tidak dapat dibagikan kepada semua organ Yayasan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 bahwa, ”Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas,” kemudian pasal 5 juga menyebutkan bahwa, ”Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.”
Artinya, pribadi dalam yayasan tadi tidak boleh ada yang menikmati hasil kegiatan usaha sekalipun pribadi tadi ikut bekerja dalam kegiatan usaha tersebut selama ia menggunakan nama yayasan saat ia bekerja.
Lebih rinci lagi, pasal 7 menyebutkan:
1.Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
2.Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
3.Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Dalam hal yayasan boleh melakukan kegiatan usaha yang memperoleh laba, yayasan tidak diperkenankan menjadikan kegiatan usaha tersebut sebagai yang utama, dan meninggalkan tujuan dari yayasan. hal ini akan merubah arah non profit tadi kea rah perusahaan komersil.
Secara ideal, yayasan tidaklah perlu melakukan kegiatan usaha apabila pundi-pundi kekayaannya telah mampu mencukupi kebutuhan finansialnya guna mencapai tujuan. usaha yang dilakukan dibutuhkan agar yayasan tidak bergantung selamanya pada bantuan dan sumbangan dari pihak lain.
Pasal 8 menjelaskan kegiatan usaha yang dimaksud ialah:
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan dalam penjelasan pasal 8 dijelaskan pula bahwa kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Pengundangan Yayasan diharapkan dapat menertibkan dan mendudukkan kembali Yayasan pada tempatnya semula serta memberikan porsi yang benar bagi kepengurusan dan pengelolaan Yayasan. Upaya utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan tersebut haruslah bermula dari perumusan Anggaran Dasar Yayasan itu sendiri, karena kewenangan bertindak Pengurus Yayasan, sama seperti kewenangan bertindak Pengurus suatu Badan Hukum yang biasanya dirumuskan dalam Anggaran Dasarnya. Anggaran Dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua Organ Yayasan. Maksud dan tujuan Yayasan juga dapat berlaku sebagai pembatas kewenangan bertindak dari Pengurus Yayasan yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar