Senin, 21 Oktober 2013

Pengurus Yayasan

Pengurus yayasan berdasarkan Undang-undang "sekurang-kurangnya" terdiri dari 3 orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  1. Tidak pernah dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam periode kurun waktu 5 (lima) tahun sebelumnya.
  2. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan catatan bahwa pengurus Yayasan tersebut bukan merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
  3. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana kegiatan (pelaksana suatu proyek khusus yayasan yang dilakukan dalam kaitannya dengan tujuan yayasan).
  4. Pengurus bertanggung jawab atas anggaran dan rencana kerja kepada Dewan Pembina.
  5. Pengurus dalam menjalankan yayasan dibatasi oleh beberapa persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang.
  6. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar