Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Diusulkan untuk diisi oleh 3 orang dengan pertimbangan bahwa korum yang dipersyaratkan undang-undang adalah 2/3 jumlah pengawas.
- Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.
- Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus .
- Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar